Tuesday, November 22, 2016

SURAT PERNYATAAN MISKIN (SPM)

Pemkab Banyuwangi terus mendelegasikan pengurusan surat administrasi kependudukan ke level pemerintah desa. Salah satunya adalah pengurusan Surat Penyataan Miskin (SPM) yang sudah bisa dilakukan secara online. 
"Sistem ini sudah berjalan sebulan terakhir. Sekarang kami tingkatkan kualitas operator dari seluruh desa dan kelurahan agar bisa semakin mudah dalam menjalankan sistem online ini," ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Selasa.
Anas mengatakan, seiring dengan program Smart Kampung yang telah diterapkan Banyuwangi, pelayanan kepada warga hafus memanfaatkan teknologi informasi untuk mempersingkat waktu dan biaya dalam mengurus dokumen kependudukan. Contohnya SPM yang sangat dibutuhkan warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. SPM adalah surat keterangan dari pemerintah untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang anggarannya disediakan oleh pemerintah daerah. Para penerima SPM ini warga miskin yang tidak masuk dalam kuota jaminan kesehatan, baik jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran dan jaminan kesehatan daerah.
"Warga yang ingin mengurus SPM, sekarang tidak perlu lagi ke kabupaten. Mereka cukup mengurus di desa, sekitar 6 jam SPM bisa kami terbitkan dan langsung bisa dipergunakan
Mekanismenya, warga yang mengurus SPM datang ke kantor desa, operator lantas menginput data warga. Data tersebut lantas dikoneksikan dengan kecamatan, dinas kesehatan, dan Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Banyuwangi secara berjenjang untuk mendapatkan pengesahan.
"Pengesahan cukup dilakukan secara online. Proses verifikasi data warga pun dilakukan secara bersamaan dengan pengajuan SPM oleh satgas kemiskinan. Jadi yang jalan ini dokumennya secara online, orangnya tidak usah jalan. Biarkan data yang bergerak di sistem kami, kemudian kami bereskan dan terbitkan
 Syarat-syarat pengajuan SPM Online :
1. Surat Rujukan dari Puskesmas
2. Surat Pernyataan Miskin - Form C4
3. Scan Foto copy E-KTP Kepala Keluarga dan yang sakit dan difoto copy (dilegalisir camat)
4. Foto copy Kartu Keluarga (dilegalisir camat)
Semua persyaratan dilengkapi dan diserahkan kepada petugas Desa untuk di entry sesuai dengan 18 (delapan belas) macam kreteria kemiskinan pada waktu verifikasi lapang oleh KesRa dan ditanda tangani Kepala Desa dan di UPLOAD ke system untuk proses selanjutnya.

2 comments: