Pemkab Banyuwangi terus mendelegasikan pengurusan
surat administrasi kependudukan ke level pemerintah desa. Salah satunya
adalah pengurusan Surat Penyataan Miskin (SPM) yang sudah bisa dilakukan
secara online.
"Sistem ini sudah berjalan sebulan terakhir.
Sekarang kami tingkatkan kualitas operator dari seluruh desa dan
kelurahan agar bisa semakin mudah dalam menjalankan sistem online ini,"
ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Selasa.
Anas
mengatakan, seiring dengan program Smart Kampung yang telah diterapkan
Banyuwangi, pelayanan kepada warga hafus memanfaatkan teknologi
informasi untuk mempersingkat waktu dan biaya dalam mengurus dokumen
kependudukan. Contohnya SPM yang sangat dibutuhkan warga untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. SPM adalah surat
keterangan dari pemerintah untuk mendapatkan fasilitas pelayanan
kesehatan yang anggarannya disediakan oleh pemerintah daerah. Para
penerima SPM ini warga miskin yang tidak masuk dalam kuota jaminan
kesehatan, baik jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran dan
jaminan kesehatan daerah.
"Warga yang ingin mengurus SPM, sekarang
tidak perlu lagi ke kabupaten. Mereka cukup mengurus di desa, sekitar 6
jam SPM bisa kami terbitkan dan langsung bisa dipergunakan
Mekanismenya, warga yang mengurus SPM datang ke kantor desa, operator
lantas menginput data warga. Data tersebut lantas dikoneksikan dengan
kecamatan, dinas kesehatan, dan Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemkab
Banyuwangi secara berjenjang untuk mendapatkan pengesahan.
"Pengesahan
cukup dilakukan secara online. Proses verifikasi data warga pun
dilakukan secara bersamaan dengan pengajuan SPM oleh satgas kemiskinan.
Jadi yang jalan ini dokumennya secara online, orangnya tidak usah jalan.
Biarkan data yang bergerak di sistem kami, kemudian kami bereskan dan
terbitkan
Syarat-syarat pengajuan SPM Online :1. Surat Rujukan dari Puskesmas
2. Surat Pernyataan Miskin - Form C4
3. Scan Foto copy E-KTP Kepala Keluarga dan yang sakit dan difoto copy (dilegalisir camat)
4. Foto copy Kartu Keluarga (dilegalisir camat)
Semua persyaratan dilengkapi dan diserahkan kepada petugas Desa untuk di entry sesuai dengan 18 (delapan belas) macam kreteria kemiskinan pada waktu verifikasi lapang oleh KesRa dan ditanda tangani Kepala Desa dan di UPLOAD ke system untuk proses selanjutnya.
bolehkah ngopy aplikasinya
ReplyDeleteBolehh..monggo
ReplyDelete