APARATUR PEMERINTAH DESA

Blog ini masih dalam tahap pembenahan, mohon masukannya Anda. Hub. 081234566221

PAVINGISASI LANJUTAN DI JL. HASANUDDIN

Blog ini masih dalam tahap pembenahan, mohon masukannya Anda. Hub. 081234566221

KERJA BAKTI WARGA KARANGREJO SELATAN

Blog ini masih dalam tahap pembenahan, mohon masukannya Anda. Hub. 081234566221

PLATDUICKER KARANGREJO SELATAN

Blog ini masih dalam tahap pembenahan, mohon masukannya Anda. Hub. 081234566221

PAVINGISASI KRAJAN

Blog ini masih dalam tahap pembenahan, mohon masukannya Anda. Hub. 081234566221

PAVINGISASI KRAJAN RT.003 RW.002

Blog ini masih dalam tahap pembenahan, mohon masukannya Anda. Hub. 081234566221

PLENGSENGAN DUSUN KRAJAN RT.005 RW.006

Blog ini masih dalam tahap pembenahan, mohon masukannya Anda. Hub. 081234566221

Friday, March 3, 2017

LAYANAN SURAT KETERANGAN ONLINE

Tuesday, November 22, 2016

SURAT PERNYATAAN MISKIN (SPM)

Pemkab Banyuwangi terus mendelegasikan pengurusan surat administrasi kependudukan ke level pemerintah desa. Salah satunya adalah pengurusan Surat Penyataan Miskin (SPM) yang sudah bisa dilakukan secara online. 
"Sistem ini sudah berjalan sebulan terakhir. Sekarang kami tingkatkan kualitas operator dari seluruh desa dan kelurahan agar bisa semakin mudah dalam menjalankan sistem online ini," ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Selasa.
Anas mengatakan, seiring dengan program Smart Kampung yang telah diterapkan Banyuwangi, pelayanan kepada warga hafus memanfaatkan teknologi informasi untuk mempersingkat waktu dan biaya dalam mengurus dokumen kependudukan. Contohnya SPM yang sangat dibutuhkan warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. SPM adalah surat keterangan dari pemerintah untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang anggarannya disediakan oleh pemerintah daerah. Para penerima SPM ini warga miskin yang tidak masuk dalam kuota jaminan kesehatan, baik jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran dan jaminan kesehatan daerah.
"Warga yang ingin mengurus SPM, sekarang tidak perlu lagi ke kabupaten. Mereka cukup mengurus di desa, sekitar 6 jam SPM bisa kami terbitkan dan langsung bisa dipergunakan
Mekanismenya, warga yang mengurus SPM datang ke kantor desa, operator lantas menginput data warga. Data tersebut lantas dikoneksikan dengan kecamatan, dinas kesehatan, dan Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Banyuwangi secara berjenjang untuk mendapatkan pengesahan.
"Pengesahan cukup dilakukan secara online. Proses verifikasi data warga pun dilakukan secara bersamaan dengan pengajuan SPM oleh satgas kemiskinan. Jadi yang jalan ini dokumennya secara online, orangnya tidak usah jalan. Biarkan data yang bergerak di sistem kami, kemudian kami bereskan dan terbitkan
 Syarat-syarat pengajuan SPM Online :
1. Surat Rujukan dari Puskesmas
2. Surat Pernyataan Miskin - Form C4
3. Scan Foto copy E-KTP Kepala Keluarga dan yang sakit dan difoto copy (dilegalisir camat)
4. Foto copy Kartu Keluarga (dilegalisir camat)
Semua persyaratan dilengkapi dan diserahkan kepada petugas Desa untuk di entry sesuai dengan 18 (delapan belas) macam kreteria kemiskinan pada waktu verifikasi lapang oleh KesRa dan ditanda tangani Kepala Desa dan di UPLOAD ke system untuk proses selanjutnya.

Sunday, November 13, 2016

Pengajuan Kartu Keluarga (KK)

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru

https://drive.google.com/file/d/0BzPWya8Hy1TuWjBYc3ZDTGlvVU0/view?usp=sharing
Bagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus Kartu Keluarga (KK) sendiri. Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan akan dibuat .

Ketika anda hendak membuat KTP-el anggota keluarga anda, maka anda butuh kartu keluarga. Ketika anak anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga. Masih banyak lagi fungsi kartu keluarga untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dan pelayanan kependudukan. 

Untuk itulah, kami sarankan untuk sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.

Dulu ketika kami baru saja menikah, maka kami tidak menunda untuk membuat Kartu Keluarga sendiri, dan memisahkan diri dari Kartu Keluarga milik keluarga besar kami masing -masing. Ya.. tentu saja kita harus sabar, cermat, dan telaten dalam memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan dan menembus birokrasi pengurusan KK baru.

Nah, pada artikel kami kali ini, akan kami bagikan beberapa informasi yang dapat membantu anda semua dalam mengurus kartu keluarga (KK) yang baru.
Kartu Keluarga (KK)
Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.

Masa Berlaku Kartu Keluarga
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan  susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.

Manfaat Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .
Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan KTP/eKTP.
Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.
Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah - langkahnya :

1.       Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
2.       Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
·         Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
·         Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
       Fotokopi akte nikah orang tua yang telah dilegalisir, untuk penambahan anak yang baru lahir ke Kartu Keluarga.

Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
·         Surat Keterangan Pindah Datang 
·         Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
·         Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian / Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama
·         Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
·         Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
·         Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
·         Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
·         Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Selesai .

Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, baru pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga baru. 

Adapun untuk warga Kota Yogyakarta, maka alamat kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah di Komplek Balai Kota Yogyakarta, Jl. Kenari 56 Yogyakarta.

Biaya membuat Kartu Keluarga Baru
Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan  lain - lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Kalau masih ada yang dipungut biaya, silahkan laporkan ke atasannya atau kepala dinas yang bersangkutan.

Bagaimana Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang?
Untuk mengurusnya, maka kepala keluarga datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa :

  1. Laporan kehilangan dari kepolisian
  2. Pengantar RT/RW
  3. KTP dari salah satu orang yang ada di KK
  4. Formulir permohonan dari kelurahan  (tribun jogja 14 maret 2016)

Batal Pindah KK
Bagaimana jika anda sudah mengurus surat pindah, akan tetapi karena suatu hal, anda batal pindah, sementara nama anda sudah terhapus dari KK daerah asal anda? Jika anda mengalami kasus seperti ini, maka yang harus anda lakukan adalah :

  1. Anda bawa surat pindah dari daerah asal anda ke Kantor Dinas Kependudukan dan CAtatan Sipil daerah asal anda.
  2. Meminta surat keterangan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah tujuan, bahwa anda belum masuk ke data base di daerah tujuan.
  3. Membuat surat pernyataan pribadi , yang berisi alasan anda batal pindah, yang anda tandatangani di atas materai, mengetahui RT, RW, Lurah, Camat daerah asal anda.
Bolehkah  Satu Rumah Dua Kartu Keluarga?
Boleh saja. Misalnya dalam satu rumah, salah seorang anak menikah dan memisahkan diri dari KK orang tuanya untuk membuat KK sendiri baru, maka hal ini boleh - boleh saja, walaupun masih satu alamat / satu rumah.
Nah, bagaimana? Cukup mudah bukan cara mengurus pembuatan Kartu Keluarga baru? Agar  proses pengurusan berjalan lancar, hendaknya anda teliti dan tidak tergesa – gesa dalam memenuhi segala persyaratan yang diperlukan. Semoga artikel ini membantu anda. Mungkin ada sedikit perbedaan prosedur pengurusan kartu keluarga di setiap daerah.
Download Form Kartu Keluarga disini

Tuesday, November 8, 2016

FORM PENGAJUAN KTP-el


Bisa digunakan untuk Pengajuan KTP-el Baru maupun Pergantian
Syarat-syarat pengajuan KTP-el Baru adalaha sebagai berikut :
1. Berusia Min 17 tahun atau sudah pernah menikah.
2. Warga Negara Indonesia
3. Pas Photo 3x4 2lembar (Background Merah => Tahun Lahir Ganjil atau Background Biru => Tahun Lahir Genap)
4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
5. Foto Copy Akte Kelahiran/Ijazah/Raport
6. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua jika masih belum Nikah
7. Foto Copy Surat Nikah/Surat Cerai jika sudah Nikah
8. Foto Copy Kwitansi Pelunasan Pajak PBB terakhir
 
Download Blangko Pengajuan KTP-el disini

STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA

APARATUR DESA WONGSOREJO
NO
JABATAN
NAMA
1
KEPALA DESA
IMAM EKAMARTIN
2
SEKRETARIS DESA
ABDUL AZIS
3
BENDAHARA
MOH. SUGIANTO
4
KAUR PERENCANAAN
SAUQI MUBAROK
5
KAUR UMUM
OCTAVIA MARTA SARI
6
KASI PEMERINTAHAN
AHMAD YATIM
7
KAUR KESRA
HARIYADI
8
KADUS KRAJAN
YOYOK IWANDANI
9
KADUS KARANGREJO SELATAN
SHOLIHIN
10
KADUS KARANGREJO UTARA
SAHARI
BPD
1
MOH. JUNAIDI
KETUA
2
SUDONO
WAKIL KETUA
3
AHMAD ZAINI
SEKRETARIS
4
BUSAIRI
ANGGOTA
5
UNTUNG WIDODO
ANGGOTA
6
HARJONO
ANGGOTA
7
HASAN HAJI
ANGGOTA
8
SUYOTO
ANGGOTA
9
MISNOTO
ANGGOTA
10
HADI
ANGGOTA
11
TOHAWI
ANGGOTA
KETUA RW KRAJAN
1
JOKO PRAYITNO
KETUA RW 001
2
BURAHMAN
KETUA RW 002
3
ASY’ARI
KETUA RW 003
4
PRONOLO
KETUA RW 004
5
TOMIN
KETUA RW 005
6
ZAINUL ARIFIN
KETUA RW 006
7
RIDHAWI
KETUA RW 007
8
SUMARWAN
KETUA RW 008
9
JALALUDDIN
KETUA RW 009
10
UNTUNG WIDODO
KETUA RW 010
11
B A N I
KETUA RW 011
12
MARSAHUM
KETUA RW 012
13
KARIYONO
KETUA RW 013
KETUA RW KARANGREJO SELATAN
1
SANTOSO
KETUA RW 001
2
MUJIONO
KETUA RW 002
KETUA RW KARANGREJO UTARA
1
MARHAWI
KETUA RW 001
2
SUYOTO
KETUA RW 002