Monday, November 7, 2016

KONDISI PEMERINTAHAN DESA



Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 maka Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Walaupun terjadi pergantian Undang-Undang namun prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa tetap yaitu;
a.      Keanekaragaman, yang memiliki makna bahwa istilah Desa dapat disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di Desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kaitan ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
b.       Partisipasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan paran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
c.        Otonomi asli, memiliki makna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif adiminstrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan jaman,
d. Demokratisasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa,
e.        Pemberdayaan masyarakat, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
  • Kesatuan masyarakat hukum;
  • Memiliki batas-batas wilayah;
  • Berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat;
  • Diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa diluar desa gineologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa atau karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi desa yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri. Dengan demikian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada Desa.
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri dari :

PENDAPATAN                                                                                        Rp  317.275.500,00
1.       Pendapatan Asli Desa                                                          Rp    54.560.000,00
a.    Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa   Rp.   17.990.000,00    Rp                    -
b.    Hasil Swadaya dan Partisipasi          Rp.   14.070.000,00    Rp                    -
c.    Hasil Gotong Royong                         Rp.   22.500.000,00    Rp                    -
2.       Bagi Hasil Pajak Kabupaten                                                 Rp     9.429.000,00
a.    Upah Pungut Pajak Bumi Bangunan Rp.    9.429.000,00    Rp                     -
3.       Bagi Hasil Retribusi                                                                Rp                     -
4.       Bagian Perimbangan  Pemerintah                                         Rp 177.386.500,00
Pusat dan Daerah
a.    Alokasi Dana Desa (ADD)                 Rp. 177.389.881,00   Rp                     -
5.        Bantuan Keuangan Pemerintah                                          Rp     75.900.000,00
Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Desa
Lainnya
a.       Dana Tambahan Penghasilan tetap  Rp.   75.900.000,00  Rp                   -
Kepala Desa dan Perangkat Desa
6.       Bantuan Keuangan Desa Lainnya   Rp           -
7.       Hibah                                                                                       Rp           -
8.       Sumbangan dari Pihak Ketiga yang                                    Rp           -
Tidak Mengikat

BELANJA                                                                                                  Rp 317.275.500,00
1.       Belanja Langsung                                                                  Rp  170.889.000,00
a.       Belanja Pegawai / Honorarium          Rp    46.057.000,00
b.       Belanja Barang / Jasa                         Rp     25.750.000,00
c.        Belanja Modal                                     Rp    99.343.000,00
2.       Belanja tidak langsung                                                           Rp 146.386.500,00
a.       Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap Rp   75.900.000,00
b.       Belanja Hibah                                      Rp    31.898.000,00
c.        Belanja Bantuan Sosial                     Rp    35.027.000,00
d.       Belanja Bantuan Keuangan              Rp                                  -
e.        Penunjang Kegiatan Sosial dan       Rp     3.561.500,00

1.       Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD.
a.     KEPALA DESA
Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kalii masa jabatan berikutnya. Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat, yang diterapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Kepada BPD, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawaban nya, namun tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.

b.      BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.
Badan Permusyawaratan Desa, berfungsii menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintah desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang dimaksud dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga, pemangku adat dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

c.     Lembaga Kemasyarakatan Di Desa
Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti rukun tetangga, rukun warga, PKK, karang taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Lembaga kemasyarakatan bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi, menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

0 comments:

Post a Comment