Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD.
1.
KEPALA
DESA
Kepala desa dipilih langsung
oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi
persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya
untuk 1 (satu) kalii masa jabatan berikutnya. Pemilihan Kepala Desa dalam
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat, yang diterapkan
dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kepala Desa
pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang prosedur
pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Kepada
BPD, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban dan
kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawaban nya, namun
tetap memberikan peluang kepada masyarakat melalui BPD untuk menanyakan
dan/atau meminta keterangan lebih lanjut hal-hal yang bertalian dengan
pertanggungjawaban dimaksud.
2.
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA.
Badan Permusyawaratan Desa,
berfungsii menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan disamping itu BPD
mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan peraturan desa dalam rangka pemantapan
pelaksanaan kinerja pemerintah desa. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil
penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Yang dimaksud dengan wakil masyarakat dalam hal ini seperti ketua rukun warga,
pemangku adat dan tokoh masyarakat. Masa jabatan BPD 6 (enam) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
3.
Lembaga
Kemasyarakatan Di Desa
Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan seperti rukun
tetangga, rukun warga, PKK, karang taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa (LPMD). Lembaga kemasyarakatan
bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan
masyarakat. Lembaga masyarakat di desa berfungsi sebagai wadah partisipasi
dalam pengelolaan pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi
pembangunan pada tingkat masyarakat serta untuk mendorong, memotivasi,
menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan
pembangunan.
0 comments:
Post a Comment