APARATUR PEMERINTAH DESA
Blog ini masih dalam tahap pembenahan, mohon masukannya Anda. Hub. 081234566221
PAVINGISASI LANJUTAN DI JL. HASANUDDIN
Blog ini masih dalam tahap pembenahan, mohon masukannya Anda. Hub. 081234566221
KERJA BAKTI WARGA KARANGREJO SELATAN
Blog ini masih dalam tahap pembenahan, mohon masukannya Anda. Hub. 081234566221
PLATDUICKER KARANGREJO SELATAN
Blog ini masih dalam tahap pembenahan, mohon masukannya Anda. Hub. 081234566221
PAVINGISASI KRAJAN
Blog ini masih dalam tahap pembenahan, mohon masukannya Anda. Hub. 081234566221
PAVINGISASI KRAJAN RT.003 RW.002
Blog ini masih dalam tahap pembenahan, mohon masukannya Anda. Hub. 081234566221
PLENGSENGAN DUSUN KRAJAN RT.005 RW.006
Blog ini masih dalam tahap pembenahan, mohon masukannya Anda. Hub. 081234566221
Friday, March 3, 2017
Tuesday, November 22, 2016
SURAT PERNYATAAN MISKIN (SPM)
Pemkab Banyuwangi terus mendelegasikan pengurusan
surat administrasi kependudukan ke level pemerintah desa. Salah satunya
adalah pengurusan Surat Penyataan Miskin (SPM) yang sudah bisa dilakukan
secara online.
"Sistem ini sudah berjalan sebulan terakhir.
Sekarang kami tingkatkan kualitas operator dari seluruh desa dan
kelurahan agar bisa semakin mudah dalam menjalankan sistem online ini,"
ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Selasa.
Anas
mengatakan, seiring dengan program Smart Kampung yang telah diterapkan
Banyuwangi, pelayanan kepada warga hafus memanfaatkan teknologi
informasi untuk mempersingkat waktu dan biaya dalam mengurus dokumen
kependudukan. Contohnya SPM yang sangat dibutuhkan warga untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. SPM adalah surat
keterangan dari pemerintah untuk mendapatkan fasilitas pelayanan
kesehatan yang anggarannya disediakan oleh pemerintah daerah. Para
penerima SPM ini warga miskin yang tidak masuk dalam kuota jaminan
kesehatan, baik jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran dan
jaminan kesehatan daerah.
"Warga yang ingin mengurus SPM, sekarang
tidak perlu lagi ke kabupaten. Mereka cukup mengurus di desa, sekitar 6
jam SPM bisa kami terbitkan dan langsung bisa dipergunakan
Mekanismenya, warga yang mengurus SPM datang ke kantor desa, operator
lantas menginput data warga. Data tersebut lantas dikoneksikan dengan
kecamatan, dinas kesehatan, dan Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemkab
Banyuwangi secara berjenjang untuk mendapatkan pengesahan.
"Pengesahan
cukup dilakukan secara online. Proses verifikasi data warga pun
dilakukan secara bersamaan dengan pengajuan SPM oleh satgas kemiskinan.
Jadi yang jalan ini dokumennya secara online, orangnya tidak usah jalan.
Biarkan data yang bergerak di sistem kami, kemudian kami bereskan dan
terbitkan
Syarat-syarat pengajuan SPM Online :1. Surat Rujukan dari Puskesmas
2. Surat Pernyataan Miskin - Form C4
3. Scan Foto copy E-KTP Kepala Keluarga dan yang sakit dan difoto copy (dilegalisir camat)
4. Foto copy Kartu Keluarga (dilegalisir camat)
Semua persyaratan dilengkapi dan diserahkan kepada petugas Desa untuk di entry sesuai dengan 18 (delapan belas) macam kreteria kemiskinan pada waktu verifikasi lapang oleh KesRa dan ditanda tangani Kepala Desa dan di UPLOAD ke system untuk proses selanjutnya.
Sunday, November 13, 2016
Pengajuan Kartu Keluarga (KK)
Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru
Bagi keluarga yang masih baru, maka hal yang
sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus Kartu Keluarga (KK) sendiri.
Dengan kartu keluarga inilah
segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan
akan dibuat .
Ketika anda hendak membuat KTP-el anggota keluarga anda, maka anda butuh kartu keluarga. Ketika anak anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga. Masih banyak lagi fungsi kartu keluarga untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dan pelayanan kependudukan.
Untuk itulah, kami sarankan untuk sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.
Dulu ketika kami baru saja menikah, maka kami tidak menunda untuk membuat Kartu Keluarga sendiri, dan memisahkan diri dari Kartu Keluarga milik keluarga besar kami masing -masing. Ya.. tentu saja kita harus sabar, cermat, dan telaten dalam memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan dan menembus birokrasi pengurusan KK baru.
Nah, pada artikel kami kali ini, akan kami bagikan beberapa informasi yang dapat membantu anda semua dalam mengurus kartu keluarga (KK) yang baru.
Ketika anda hendak membuat KTP-el anggota keluarga anda, maka anda butuh kartu keluarga. Ketika anak anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga. Masih banyak lagi fungsi kartu keluarga untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dan pelayanan kependudukan.
Untuk itulah, kami sarankan untuk sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.
Dulu ketika kami baru saja menikah, maka kami tidak menunda untuk membuat Kartu Keluarga sendiri, dan memisahkan diri dari Kartu Keluarga milik keluarga besar kami masing -masing. Ya.. tentu saja kita harus sabar, cermat, dan telaten dalam memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan dan menembus birokrasi pengurusan KK baru.
Nah, pada artikel kami kali ini, akan kami bagikan beberapa informasi yang dapat membantu anda semua dalam mengurus kartu keluarga (KK) yang baru.
Kartu Keluarga (KK)
Definisi : Kartu
Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama,
susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
Masa Berlaku Kartu Keluarga
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Manfaat Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .
Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan KTP/eKTP.
Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan.
Manfaat Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga .
Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan KTP/eKTP.
Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.
Lalu apa yang harus
kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah - langkahnya :
1.
Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan
dilanjutkan distempel ke RW.
2.
Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani
formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan –
persyaratan berikut :
·
Surat pengantar dari RT/RW
·
Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
·
Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
·
Surat pengantar dari RT/RW
· Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir
·
Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan
ditambahkan.
Fotokopi akte nikah orang tua yang telah dilegalisir, untuk penambahan anak yang baru lahir ke Kartu Keluarga.
Fotokopi akte nikah orang tua yang telah dilegalisir, untuk penambahan anak yang baru lahir ke Kartu Keluarga.
Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
·
Surat pengantar dari RT/RW
·
Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.
·
Surat Keterangan Pindah Datang
·
Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar
negeri.
·
Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian / Surat
Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
·
Surat pengantar dari RT/RW
·
Kartu Keluarga yang lama
·
Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
·
Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
·
Surat pengantar dari RT/RW
·
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
·
Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
·
Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
·
Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Setelah anda selesai
mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di
kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas,
maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu
Keluarga. Selesai .
Sedangkan jika
pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar
kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor
kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
setempat, baru pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga
baru.
Adapun untuk warga Kota Yogyakarta, maka alamat kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah di Komplek Balai Kota Yogyakarta, Jl. Kenari 56 Yogyakarta.
Biaya membuat Kartu Keluarga Baru
Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan lain - lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Kalau masih ada yang dipungut biaya, silahkan laporkan ke atasannya atau kepala dinas yang bersangkutan.
Bagaimana Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang?
Untuk mengurusnya, maka kepala keluarga datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa :
Batal Pindah KK
Bagaimana jika anda sudah mengurus surat pindah, akan tetapi karena suatu hal, anda batal pindah, sementara nama anda sudah terhapus dari KK daerah asal anda? Jika anda mengalami kasus seperti ini, maka yang harus anda lakukan adalah :
Biaya membuat Kartu Keluarga Baru
Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan lain - lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Kalau masih ada yang dipungut biaya, silahkan laporkan ke atasannya atau kepala dinas yang bersangkutan.
Bagaimana Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang?
Untuk mengurusnya, maka kepala keluarga datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa :
- Laporan kehilangan dari kepolisian
- Pengantar RT/RW
- KTP dari salah satu orang yang ada di KK
- Formulir permohonan dari kelurahan (tribun jogja 14 maret 2016)
Batal Pindah KK
Bagaimana jika anda sudah mengurus surat pindah, akan tetapi karena suatu hal, anda batal pindah, sementara nama anda sudah terhapus dari KK daerah asal anda? Jika anda mengalami kasus seperti ini, maka yang harus anda lakukan adalah :
- Anda bawa surat pindah dari daerah asal anda ke Kantor Dinas Kependudukan dan CAtatan Sipil daerah asal anda.
- Meminta surat keterangan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah tujuan, bahwa anda belum masuk ke data base di daerah tujuan.
- Membuat surat pernyataan pribadi , yang berisi alasan anda batal pindah, yang anda tandatangani di atas materai, mengetahui RT, RW, Lurah, Camat daerah asal anda.
Bolehkah Satu Rumah Dua Kartu Keluarga?
Boleh saja. Misalnya dalam satu rumah, salah seorang anak menikah dan
memisahkan diri dari KK orang tuanya untuk membuat KK sendiri baru, maka
hal ini boleh - boleh saja, walaupun masih satu alamat / satu rumah.
Download Form Kartu Keluarga disini
Tuesday, November 8, 2016
FORM PENGAJUAN KTP-el
Bisa digunakan untuk Pengajuan KTP-el Baru maupun Pergantian
Syarat-syarat pengajuan KTP-el Baru adalaha sebagai berikut :
1. Berusia Min 17 tahun atau sudah pernah menikah.
2. Warga Negara Indonesia
3. Pas Photo 3x4 2lembar (Background Merah => Tahun Lahir Ganjil atau Background Biru => Tahun Lahir Genap)
4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
5. Foto Copy Akte Kelahiran/Ijazah/Raport
6. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua jika masih belum Nikah
7. Foto Copy Surat Nikah/Surat Cerai jika sudah Nikah
8. Foto Copy Kwitansi Pelunasan Pajak PBB terakhir
Download Blangko Pengajuan KTP-el disini
STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA
NO
|
JABATAN
|
NAMA
|
1
|
KEPALA DESA
|
IMAM EKAMARTIN
|
2
|
SEKRETARIS DESA
|
ABDUL AZIS
|
3
|
BENDAHARA
|
MOH. SUGIANTO
|
4
|
KAUR PERENCANAAN
|
SAUQI MUBAROK
|
5
|
KAUR UMUM
|
OCTAVIA MARTA SARI
|
6
|
KASI PEMERINTAHAN
|
AHMAD YATIM
|
7
|
KAUR KESRA
|
HARIYADI
|
8
|
KADUS KRAJAN
|
YOYOK IWANDANI
|
9
|
KADUS KARANGREJO
SELATAN
|
SHOLIHIN
|
10
|
KADUS KARANGREJO
UTARA
|
SAHARI
|
BPD
|
||
1
|
MOH. JUNAIDI
|
KETUA
|
2
|
SUDONO
|
WAKIL KETUA
|
3
|
AHMAD ZAINI
|
SEKRETARIS
|
4
|
BUSAIRI
|
ANGGOTA
|
5
|
UNTUNG WIDODO
|
ANGGOTA
|
6
|
HARJONO
|
ANGGOTA
|
7
|
HASAN HAJI
|
ANGGOTA
|
8
|
SUYOTO
|
ANGGOTA
|
9
|
MISNOTO
|
ANGGOTA
|
10
|
HADI
|
ANGGOTA
|
11
|
TOHAWI
|
ANGGOTA
|
KETUA RW KRAJAN
|
||
1
|
JOKO PRAYITNO
|
KETUA RW 001
|
2
|
BURAHMAN
|
KETUA RW 002
|
3
|
ASY’ARI
|
KETUA RW 003
|
4
|
PRONOLO
|
KETUA RW 004
|
5
|
TOMIN
|
KETUA RW 005
|
6
|
ZAINUL ARIFIN
|
KETUA RW 006
|
7
|
RIDHAWI
|
KETUA RW 007
|
8
|
SUMARWAN
|
KETUA RW 008
|
9
|
JALALUDDIN
|
KETUA RW 009
|
10
|
UNTUNG WIDODO
|
KETUA RW 010
|
11
|
B A N I
|
KETUA RW 011
|
12
|
MARSAHUM
|
KETUA RW 012
|
13
|
KARIYONO
|
KETUA RW 013
|
KETUA RW KARANGREJO
SELATAN
|
||
1
|
SANTOSO
|
KETUA RW 001
|
2
|
MUJIONO
|
KETUA RW 002
|
KETUA RW KARANGREJO
UTARA
|
||
1
|
MARHAWI
|
KETUA RW 001
|
2
|
SUYOTO
|
KETUA RW 002
|